Selasa, 02 November 2010

Makalah Tugas B.Indonesia

Dampak Kemajuan Teknologi Terhadap Kehidupan Manusia
Kita ketahui bahwa sebenarnya sejak dulu teknologi sudah ada atau manusia sudah menggunakan teknologi. Seseorang menggunakan teknologi karena manusia berakal. Dengan akalnya ia ingin keluar dari masalah, ingin hidup lebih baik, lebih aman dan sebagainya. Perkembangan teknologi terjadi karena seseorang menggunakan akalnya dan akalnya untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapinya.
Pada satu sisi, perkembangan dunia IPTEK yang demikian mengagumkan itu memang telah membawa manfaat yang luar biasa bagi kemajuan peradaban umat manusia. Jenis-jenis pekerjaan yang sebelumnya menuntut kemampuan fisik yang cukup besar, kini relatif sudah bisa digantikan oleh perangkat mesin-mesin otomatis, Demikian juga ditemukannya formulasi-formulasi baru kapasitas komputer, seolah sudah mampu menggeser posisi kemampuan otak manusia dalam berbagai bidang ilmu dan aktifitas manusia. Ringkas kata kemajuan IPTEK yang telah kita capai sekarang benar-benar telah diakui dan dirasakan memberikan banyak kemudahan dan kenyamanan bagi kehidupan umat manusia. Sumbangan IPTEK terhadap peradaban dan kesejahteraan manusia tidaklah dapat dipungkiri. Namun manusia tidak bisa pula menipu diri sendiri akan kenyataan bahwa IPTEK mendatangkan malapetaka dan kesengsaraan bagi manusia.
Kalaupun teknologi mampu mengungkap semua tabir rahasia alam dan kehidupan, tidak berarti teknologi sinonim dengan kebenaran. Sebab iptek hanya mampu menampilkan kenyataan . Kebenaran yang manusiawi haruslah lebih dari sekedar kenyataan obyektif. Kebenaran harus mencakup pula unsur keadilan. Tentu saja iptek tidak mengenal moral kemanusiaan, oleh karena iptek tidak pernah bisa menjadi standar kebenaran ataupun solusi dari masalah-masalah manusia.
Menurut Iskandar Alisyahbana (1980) Teknologi telah dikenal manusia sejak jutaan tahun yang lalu karena dorongan untuk hidup yang lebih nyaman, lebih makmur dan lebih sejahtera. Jadi sejak awal peradaban sebenarnya telah ada teknologi, meskipun istilah “teknologi belum digunakan. Istilah “teknologi” berasal dari “techne “ atau cara dan “logos” atau pengetahuan. Jadi secara harfiah teknologi dapat diartikan pengetahuan tentang cara. Pengertian teknologi sendiri menurutnya adalah cara melakukan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan bantuan akal dan alat, sehingga seakan-akan memperpanjang, memperkuat atau membuat lebih ampuh anggota tubuh, pancaindra dan otak manusia.
Sedangkan menurut Jaques Ellul (1967: 1967 xxv) memberi arti teknologi sebagai” keseluruhan metode yang secara rasional mengarah dan memiliki ciri efisiensi dalam setiap bidang kegiatan manusia”Pengertian teknologi secara umum adalah:
• prosesyang meningkatkan nilai tambah
• produkyang digunakan dan dihasilkan untuk memudahkan dan meningkatkan kinerja
• Strukturatau sistem di mana proses dan produk itu dikembamngkan dan digunakan
Sedangkan dampak adalah suatu akibat yang ditimbulkan oleh sesuatu . Jadi dampak teknologi adalah akibat yang ditimbulkan oleh suatu teknologi, bisa akibat baik bisa juga akibat buruk dalam kehidupan manusia.
Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuanm ilmu pengetahuan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Namun demikian, walaupun pada awalnya diciptakan untuk menghasilkan manfaat positif, di sisi lain juga juga memungkinkan digunakan untuk hal negatif. Karena itu pada makalah ini kami membuat dampak-dampak positif dan negatif dari kemajuan teknologi dalam kehidupan manusia
Perkembangan dunia iptek yang demikian pesatnya telah membawa manfaat luar biasa bagi kemajuan peradaban umat manusia. Jenis-jenis pekerjaan yang sebelumnya menuntut kemampuan fisik cukup besar, kini relatif sudah bisa digantikan oleh perangkat mesin-mesin otomatis. Sistem kerja robotis telah mengalihfungsikan tenaga otot manusia dengan pembesaran dan percepatan yang menakjubkan.
Begitupun dengan telah ditemukannya formulasi-formulasi baru aneka kapasitas komputer, seolah sudah mampu menggeser posisi kemampuan otak manusia dalam berbagai bidang ilmu dan aktivitas manusia. Ringkas kata, kemajuan iptek yang telah kita capai sekarang benar-benar telah diakui dan dirasakan memberikan banyak kemudahan dan kenyamanan bagi kehidupan umat manusia.
Bagi masyarakat sekarang, iptek sudah merupakan suatu religion. Pengembangan iptek dianggap sebagai solusi dari permasalahan yang ada. Sementara orang bahkan memuja iptek sebagai liberator yang akan membebaskan mereka dari kungkungan kefanaan dunia. Iptek diyakini akan memberi umat manusia kesehatan, kebahagiaan dan imortalitas. Sumbangan iptek terhadap peradaban dan kesejahteraan manusia tidaklah dapat dipungkiri. Namun manusia tidak bisa pula menipu diri akan kenyataan bahwa iptek mendatangkan malapetaka dan kesengsaraan bagi manusia. Dalam peradaban modern yang muda, terlalu sering manusia terhenyak oleh disilusi dari dampak negatif iptek terhadap kehidupan umat manusia. Kalaupun iptek mampu mengungkap semua tabir rahasia alam dan kehidupan, tidak berarti iptek sinonim dengan kebenaran. Sebab iptek hanya mampu menampilkan kenyataan. Kebenaran yang manusiawi haruslah lebih dari sekedar kenyataan obyektif. Kebenaran harus mencakup pula unsur keadilan.
Tentu saja iptek tidak mengenal moral kemanusiaan, oleh karena itu iptek tidak pernah bisa mejadi standar kebenaran ataupun solusi dari masalah-masalah kemanusiaan.{mospagebreak} Dampak positif dan dampak negative dari perkembanganteknologi dilihat dari berbagai bidang:
Bidang Informasi dan komunikasi
Dalam bidang informasi dan komunikasi telah terjadi kemajuan yang sangat pesat. Dari kemajuan dapat kita rasakan dampak positipnya antara lain:
1. Kita akan lebih cepat mendapatkan informasi-informasi yang akurat dan terbaru di bumi bagian manapun melalui internet
2. Kita dapat berkomunikasi dengan teman, maupun keluarga yang sangat jauh hanya dengan melalui handphone
3. Kita mendapatkan layanan bank yang dengan sangat mudah. Dan lain-lain
Disamping keuntungan-keuntungan yang kita peroleh ternyata kemajuan kemajuan teknologi tersebut dimanfaatkan juga untuk hal-hal yang negatif, antara lain:
1. Pemanfaatan jasa komunikasi oleh jaringan teroris (Kompas)
2. Penggunaan informasi tertentu dan situs tertentu yang terdapat di internet yang bisa disalah gunakan fihak tertentu untuk tujuan tertentu
3. Kerahasiaan alat tes semakin terancam Melalui internet kita dapat memperoleh informasi tentang tes psikologi, dan bahkan dapat memperoleh layanan tes psikologi secara langsung dari internet.
4. Kecemasan teknologi Selain itu ada kecemasan skala kecil akibat teknologi komputer. Kerusakan komputer karena terserang virus, kehilangan berbagai file penting dalam komputer inilah beberapa contoh stres yang terjadi karena teknologi. Rusaknya modem internet karena disambar petir.
Bidang Ekonomi dan Industri

Dalam bidang ekonomi teknologi berkembang sangat pesat. Dari kemajuan teknologi dapat kita rasakan manfaat positifnya antara lain:
1. Pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi
2. Terjadinya industrialisasi
3. Produktifitas dunia industri semakin meningkat
Kemajuan teknologi akan meningkatkan kemampuan produktivitas dunia industri baik dari aspek teknologi industri maupun pada aspek jenis produksi. Investasi dan reinvestasi yang berlangsung secara besar-besaran yang akan semakin meningkatkan produktivitas dunia ekonomi. Di masa depan, dampak perkembangan teknologi di dunia industri akan semakin penting. Tanda-tanda telah menunjukkan bahwa akan segera muncul teknologi bisnis yang memungkinkan konsumen secara individual melakukan kontak langsung dengan pabrik sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara langsung dan selera individu dapat dipenuhi, dan yang lebih penting konsumen tidak perlu pergi ke toko.
1. Persaingan dalam dunia kerja sehingga menuntut pekerja untuk selalu menambah skill dan pengetahuan yang dimiliki.Kecenderungan perkembangan teknologi dan ekonomi, akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan kualifikasi tenaga kerja yang diperlukan. Kualifikasi tenaga kerja dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan akan mengalami perubahan yang cepat. Akibatnya, pendidikan yang diperlukan adalah pendidikan yang menghasilkan tenaga kerja yang mampu mentransformasikan pengetahuan dan skill sesuai dengan tuntutan kebutuhan tenaga kerja yang berubah tersebut.
2. Di bidang kedokteran dan kemajauan ekonomi mampu menjadikan produk kedokteran menjadi komoditi Meskipun demikian ada pula dampak negatifnya antara lain;1. terjadinya pengangguran bagi tenaga kerja yang tidak mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan yang dibutuhkan2. Sifat konsumtif sebagai akibat kompetisi yang ketat pada era globalisasi akan juga melahirkan generasi yang secara moral mengalami kemerosotan: konsumtif, boros dan memiliki jalan pintas yang bermental “instant”.
Bidang Sosial dan Budaya
Akibat kemajuan teknologi bisa kita lihat
1. Perbedaan kepribadian pria dan wanita. Banyak pakar yang berpendapat bahwa kini semakin besar porsi wanita yang memegang posisi sebagai pemimpin, baik dalam dunia pemerintahan maupun dalam dunia bisnis. Bahkan perubahan perilaku ke arah perilaku yang sebelumnya merupakan pekerjaan pria semakin menonjol.Data yang tertulis dalam buku Megatrend for Women:From Liberation to Leadership yang ditulis oleh Patricia Aburdene & John Naisbitt (1993) menunjukkan bahwa peran wanita dalam kepemimpinan semakin membesar. Semakin banyak wanita yang memasuki bidang politik, sebagai anggota parlemen, senator, gubernur, menteri, dan berbagai jabatan penting lainnya.
2. Meningkatnya rasa percaya diriKemajuan ekonomi di negara-negara Asia melahirkan fenomena yang menarik. Perkembangan dan kemajuan ekonomi telah meningkatkan rasa percaya diri dan ketahanan diri sebagai suatu bangsa akan semakin kokoh. Bangsa-bangsa Barat tidak lagi dapat melecehkan bangsa-bangsa Asia.
3. Tekanan, kompetisi yang tajam di pelbagai aspek kehidupan sebagai konsekuensi globalisasi, akan melahirkan generasi yang disiplin, tekun dan pekerja keras Meskipun demikian kemajuan teknologi akan berpengaruh negatip pada aspek budaya:
o Kemerosotan moral di kalangan warga masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan pelajar. Kemajuan kehidupan ekonomi yang terlalu menekankan pada upaya pemenuhan berbagai keinginan material, telah menyebabkan sebagian warga masyarakat menjadi “kaya dalam materi tetapi miskin dalam rohani”.
o Kenakalan dan tindak menyimpang di kalangan remaja semakin meningkat semakin lemahnya kewibawaan tradisi-tradisi yang ada di masyarakat, seperti gotong royong dan tolong-menolong telah melemahkan kekuatan-kekuatan sentripetal yang berperan penting dalam menciptakan kesatuan sosial. Akibat lanjut bisa dilihat bersama, kenakalan dan tindak menyimpang di kalangan remaja dan pelajar semakin meningkat dalam berbagai bentuknya, seperti perkelahian, corat-coret, pelanggaran lalu lintas sampai tindak kejahatan.
o Pola interaksi antar manusia yang berubah Kehadiran komputer pada kebanyakan rumah tangga golongan menengah ke atas telah merubah pola interaksi keluarga. Komputer yang disambungkan dengan telpon telah membuka peluang bagi siapa saja untuk berhubungan dengan dunia luar. Program internet relay chatting (IRC), internet, dan e-mail telah membuat orang asyik dengan kehidupannya sendiri. Selain itu tersedianya berbagai warung internet (warnet) telah memberi peluang kepada banyak orang yang tidak memiliki komputer dan saluran internet sendiri untuk berkomunikasi dengan orang lain melalui internet. Kini semakin banyak orang yang menghabiskan waktunya sendirian dengan komputer. Melalui program internet relay chatting (IRC) anak-anak bisa asyik mengobrol dengan teman dan orang asing kapan saja.
Bidang Pendidikan
Teknologi mempunyai peran yang sangat penting dalam bidang pendidikan antara lain:
1. Munculnya media massa, khususnya media elektronik sebagai sumber ilmu dan pusat pendidikan. Dampak dari hal ini adalah guru bukannya satu-satunya sumber ilmu pengetahuan.
2. Munculnya metode-metode pembelajaran yang baru, yang memudahkan siswa dan guru dalam proses pembelajaran. Dengan kemajuan teknologi terciptalah metode-metode baru yang membuat siswa mampu memahami materi-materi yang abstrak, karena materi tersebut dengan bantuan teknologi bisa dibuat abstrak.
3. Sistem pembelajaran tidak harus melalui tatap muka
Dengan kemajuan teknologi proses pembelajaran tidak harus mempertemukan siswa dengan guru, tetapi bisa juga menggunakan jasa pos internet dan lain-lain.Disamping itu juga muncul dampak negatif dalam proses pendidikan antara lain:
1. Kerahasiaan alat tes semakin terancam Program tes inteligensi seperti tes Raven, Differential Aptitudes Test dapat diakses melalui compact disk.. Implikasi dari permasalahan ini adalah, tes psikologi yang ada akan mudah sekali bocor, dan pengembangan tes psikologi harus berpacu dengan kecepatan pembocoran melalui internet tersebut.
2. Penyalah gunaan pengetahuan bagi orang-orang tertentu untuk melakukan tindak kriminal. Kita tahu bahwa kemajuan di badang pendidikan juga mencetak generasi yang berepngetahuan tinggi tetapi mempunyai moral yang rendah. Contonya dengan ilmu komputer yang tingi maka orang akan berusaha menerobos sistem perbangkan dan lain-lain.

1. Bidang politik
2. Timbulnya kelas menengah baru Pertumbuhan teknologi dan ekonomi di kawasan ini akan mendorong munculnya kelas menengah baru. Kemampuan, keterampilan serta gaya hidup mereka sudah tidak banyak berbeda dengan kelas menengah di negara-negera Barat. Dapat diramalkan, kelas menengah baru ini akan menjadi pelopor untuk menuntut kebebasan politik dan kebebasan berpendapat yang lebih besar.
3. Proses regenerasi kepemimpinan. Sudah barang tentu peralihan generasi kepemimpinan ini akan berdampak dalam gaya dan substansi politik yang diterapkan. Nafas kebebasan dan persamaan semakin kental.
4. Di bidang politik internasional, juga terdapat kecenderungan tumbuh berkembangnya regionalisme. Kemajuan di bidang teknologi komunikasi telah menghasilkan kesadaran regionalisme. Ditambah dengan kemajuan di bidang teknologi transportasi telah menyebabkan meningkatnya kesadaran tersebut. Kesadaran itu akan terwujud dalam bidang kerjasama ekonomi, sehingga regionalisme akan melahirkan kekuatan ekonomi baru.
Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Perkembangan teknologi memang sangat diperlukan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Namun manusia tiudak bisa menipu diri sendiri akan kenyataan bahwa teknologi mendatangkan berbagai efek negatif bagi manusia.
Oleh karena itu untuk mencegah atau mengurangi akibat negatif kemajuan teknologi, pemerintah di suatu negara harus membuat peraturan-peraturan atau melalui suatu konvensi internasional yang harus dipatuhi oleh pengguna teknologi.








BAB
I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang



Kita ketahui bahwa sebenarnya sejak dulu teknologi
sudah ada atau manusia sudah menggunakan teknologi. Seseorang menggunakan
teknologi karena manusia berakal. Dengan akalnya ia ingin keluar dari masalah,
ingin hidup lebih baik, lebih aman dan sebagainya. Perkembangan teknologi
terjadi karena seseorang menggunakan akalnya dan akalnya untuk menyelesaikan
setiap masalah yang dihadapinya.

Pada satu sisi, perkembangan dunia IPTEK yang
demikian mengagumkan itu memang telah membawa manfaat yang luar biasa bagi
kemajuan peradaban umat manusia. Jenis-jenis pekerjaan yang sebelumnya menuntut
kemampuan fisik yang cukup besar, kini relatif sudah bisa digantikan oleh
perangkat mesin-mesin otomatis, Demikian juga ditemukannya formulasi-formulasi
baru kapasitas komputer, seolah sudah mampu menggeser posisi kemampuan otak
manusia dalam berbagai bidang ilmu dan aktifitas manusia. Ringkas kata kemajuan
IPTEK yang telah kita capai sekarang benar-benar telah diakui dan dirasakan
memberikan banyak kemudahan dan kenyamanan bagi kehidupan umat manusia.
Sumbangan IPTEK terhadap peradaban dan kesejahteraan manusia tidaklah dapat
dipungkiri. Namun manusia tidak bisa pula menipu diri sendiri akan kenyataan
bahwa IPTEK mendatangkan malapetaka dan kesengsaraan bagi manusia.

Kalaupun teknologi mampu mengungkap semua tabir
rahasia alam dan kehidupan, tidak berarti teknologi sinonim dengan kebenaran.
Sebab iptek hanya mampu menampilkan kenyataan . Kebenaran yang manusiawi
haruslah lebih dari sekedar kenyataan obyektif. Kebenaran harus mencakup pula
unsur keadilan. Tentu saja iptek tidak mengenal moral kemanusiaan, oleh karena
iptek tidak pernah bisa menjadi standar kebenaran ataupun solusi dari
masalah-masalah manusia.

B. Rumusan masalah


Berpijak dari latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah pada
penulisan makalah ini adalah : Apakah dampak dari teknologi terhadap kehidupan
manusia?

{mospagebreak}

BAB
II

URAIAN

Menurut Iskandar Alisyahbana (1980) Teknologi
telah dikenal manusia sejak jutaan tahun yang lalu karena dorongan untuk
hidup yang lebih nyaman, lebih makmur dan lebih sejahtera. Jadi sejak awal
peradaban sebenarnya telah ada teknologi, meskipun istilah “teknologi belum
digunakan. Istilah “teknologi” berasal dari “techne “ atau cara dan
“logos” atau pengetahuan. Jadi secara harfiah teknologi dapat diartikan pengetahuan
tentang cara. Pengertian teknologi sendiri menurutnya adalah cara melakukan
sesuatu untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan bantuan akal dan alat, sehingga
seakan-akan memperpanjang, memperkuat atau membuat lebih ampuh anggota tubuh,
pancaindra dan otak manusia.

Sedangkan menurut Jaques Ellul (1967: 1967 xxv)
memberi arti teknologi sebagai” keseluruhan metode yang secara rasional
mengarah dan memiliki ciri efisiensi dalam setiap bidang kegiatan
manusia”Pengertian teknologi secara umum adalah:

•
proses yang meningkatkan nilai tambah

•
produk yang digunakan dan dihasilkan untuk memudahkan dan
meningkatkan kinerja

•
Struktur atau sistem di mana proses dan produk itu
dikembamngkan dan
digunakan

Sedangkan dampak adalah suatu akibat yang
ditimbulkan oleh sesuatu . Jadi dampak teknologi adalah akibat yang ditimbulkan
oleh suatu teknologi, bisa akibat baik bisa juga akibat buruk dalam kehidupan
manusia.

Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa
kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan
sesuai dengan kemajuanm ilmu pengetahuan. Setiap inovasi diciptakan untuk
memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan,
serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang
teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh
inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Namun
demikian, walaupun pada awalnya diciptakan untuk menghasilkan manfaat positif,
di sisi lain juga juga memungkinkan digunakan untuk hal negatif. Karena itu
pada makalah ini kami membuat dampak-dampak positif dan negatif dari
kemajuan teknologi dalam kehidupan manusia

BAB III

PEMBAHASAN


Perkembangan dunia iptek yang demikian pesatnya
telah membawa manfaat luar biasa bagi kemajuan peradaban umat manusia.
Jenis-jenis pekerjaan yang sebelumnya menuntut kemampuan fisik cukup besar,
kini relatif sudah bisa digantikan oleh perangkat mesin-mesin otomatis. Sistem
kerja robotis telah mengalihfungsikan tenaga otot manusia dengan pembesaran dan
percepatan yang menakjubkan.

Begitupun dengan telah ditemukannya
formulasi-formulasi baru aneka kapasitas komputer, seolah sudah mampu menggeser
posisi kemampuan otak manusia dalam berbagai bidang ilmu dan aktivitas manusia.
Ringkas kata, kemajuan iptek yang telah kita capai sekarang benar-benar telah
diakui dan dirasakan memberikan banyak kemudahan dan kenyamanan bagi kehidupan
umat manusia.

Bagi masyarakat sekarang, iptek sudah merupakan
suatu religion. Pengembangan iptek dianggap sebagai solusi dari permasalahan
yang ada. Sementara orang bahkan memuja iptek sebagai liberator yang akan
membebaskan mereka dari kungkungan kefanaan dunia. Iptek diyakini akan memberi
umat manusia kesehatan, kebahagiaan dan imortalitas. Sumbangan iptek terhadap
peradaban dan kesejahteraan manusia tidaklah dapat dipungkiri. Namun manusia
tidak bisa pula menipu diri akan kenyataan bahwa iptek mendatangkan malapetaka
dan kesengsaraan bagi manusia. Dalam peradaban modern yang muda, terlalu sering
manusia terhenyak oleh disilusi dari dampak negatif iptek terhadap kehidupan
umat manusia. Kalaupun iptek mampu mengungkap semua tabir rahasia alam dan
kehidupan, tidak berarti iptek sinonim dengan kebenaran. Sebab iptek hanya
mampu menampilkan kenyataan. Kebenaran yang manusiawi haruslah lebih dari
sekedar kenyataan obyektif. Kebenaran harus mencakup pula unsur
keadilan.

Tentu saja iptek tidak mengenal moral kemanusiaan,
oleh karena itu iptek tidak pernah bisa mejadi standar kebenaran ataupun solusi
dari masalah-masalah kemanusiaan.{mospagebreak} Dampak
positif dan dampak negative dari perkembanganteknologi dilihat dari berbagai
bidang:

1. Bidang Informasi dan komunikasi

Dalam bidang informasi dan komunikasi telah
terjadi kemajuan yang sangat pesat. Dari kemajuan dapat kita rasakan dampak
positipnya antara lain:

a. Kita akan lebih cepat mendapatkan
informasi-informasi yang akurat dan terbaru di bumi bagian manapun
melalui internet

b. Kita dapat berkomunikasi dengan
teman, maupun keluarga yang sangat jauh hanya dengan melalui handphone

c. Kita mendapatkan layanan bank yang
dengan sangat mudah. Dan lain-lain

Disamping keuntungan-keuntungan yang kita peroleh
ternyata kemajuan kemajuan teknologi tersebut dimanfaatkan juga untuk hal-hal
yang negatif, antara lain:

a. Pemanfaatan jasa komunikasi oleh jaringan teroris (Kompas)

b. Penggunaan informasi tertentu dan situs tertentu yang
terdapat di internet
yang
bisa disalah gunakan fihak tertentu untuk tujuan tertentu

c. Kerahasiaan alat tes semakin terancam Melalui internet kita
dapat memperoleh informasi tentang tes psikologi, dan bahkan dapat memperoleh
layanan tes psikologi secara langsung dari internet.

d. Kecemasan teknologi Selain
itu ada kecemasan skala kecil akibat teknologi komputer. Kerusakan komputer
karena terserang virus, kehilangan berbagai file penting dalam komputer inilah
beberapa contoh stres yang terjadi karena teknologi. Rusaknya modem internet
karena disambar petir.

2. Bidang Ekonomi dan Industri

Dalam bidang ekonomi teknologi berkembang sangat
pesat. Dari kemajuan teknologi dapat kita rasakan manfaat positifnya antara
lain:

1. Pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi

2. Terjadinya industrialisasi

3. Produktifitas dunia industri
semakin meningkat

Kemajuan teknologi akan meningkatkan kemampuan
produktivitas dunia industri baik dari aspek teknologi industri maupun pada
aspek jenis produksi. Investasi dan reinvestasi yang berlangsung secara
besar-besaran yang akan semakin meningkatkan produktivitas dunia ekonomi. Di
masa depan, dampak perkembangan teknologi di dunia industri akan semakin
penting. Tanda-tanda telah menunjukkan bahwa akan segera muncul teknologi
bisnis yang memungkinkan konsumen secara individual melakukan kontak langsung
dengan pabrik sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara langsung dan selera
individu dapat dipenuhi, dan yang lebih penting konsumen tidak perlu pergi ke
toko.

4. Persaingan dalam dunia kerja
sehingga menuntut pekerja untuk selalu menambah skill dan pengetahuan yang
dimiliki.Kecenderungan perkembangan teknologi dan ekonomi, akan berdampak pada
penyerapan tenaga kerja dan kualifikasi tenaga kerja yang diperlukan.
Kualifikasi tenaga kerja dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan akan mengalami
perubahan yang cepat. Akibatnya, pendidikan yang diperlukan adalah pendidikan
yang menghasilkan tenaga kerja yang mampu mentransformasikan pengetahuan dan skill
sesuai dengan tuntutan kebutuhan tenaga kerja yang berubah tersebut.

5. Di bidang kedokteran dan kemajauan
ekonomi mampu menjadikan produk kedokteran menjadi komoditi Meskipun
demikian ada pula dampak negatifnya antara lain;1. terjadinya
pengangguran bagi tenaga kerja yang tidak mempunyai kualifikasi yang sesuai
dengan yang dibutuhkan2. Sifat konsumtif sebagai akibat kompetisi
yang ketat pada era globalisasi akan juga melahirkan generasi yang secara moral
mengalami kemerosotan: konsumtif, boros dan memiliki jalan pintas yang
bermental “instant”. {mospagebreak}

3. Bidang Sosial dan Budaya

Akibat kemajuan teknologi bisa kita lihat

1. Perbedaan kepribadian pria dan
wanita. Banyak pakar yang berpendapat bahwa kini semakin besar porsi wanita
yang memegang posisi sebagai pemimpin, baik dalam dunia pemerintahan maupun
dalam dunia bisnis. Bahkan perubahan perilaku ke arah perilaku yang sebelumnya
merupakan pekerjaan pria semakin menonjol.Data yang tertulis dalam buku
Megatrend for Women:From Liberation to Leadership yang ditulis oleh Patricia
Aburdene & John Naisbitt (1993) menunjukkan bahwa peran wanita dalam
kepemimpinan semakin membesar. Semakin banyak wanita yang memasuki bidang politik,
sebagai anggota parlemen, senator, gubernur, menteri, dan berbagai jabatan
penting lainnya.

2. Meningkatnya rasa percaya
diriKemajuan ekonomi di negara-negara Asia
melahirkan fenomena yang menarik. Perkembangan dan kemajuan ekonomi telah
meningkatkan rasa percaya diri dan ketahanan diri sebagai suatu
bangsa akan semakin kokoh. Bangsa-bangsa Barat tidak
lagi dapat melecehkan bangsa-bangsa Asia.

3 Tekanan, kompetisi yang tajam
di pelbagai aspek kehidupan sebagai konsekuensi globalisasi, akan melahirkan
generasi yang disiplin, tekun dan pekerja keras Meskipun demikian kemajuan
teknologi akan berpengaruh negatip pada aspek budaya:

1. Kemerosotan moral di kalangan warga
masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan pelajar. Kemajuan kehidupan ekonomi
yang terlalu menekankan pada upaya pemenuhan berbagai keinginan material, telah
menyebabkan sebagian warga masyarakat menjadi “kaya dalam materi tetapi miskin
dalam rohani”.

2. Kenakalan dan tindak menyimpang di
kalangan remaja semakin meningkat semakin lemahnya kewibawaan tradisi-tradisi
yang ada di masyarakat, seperti gotong royong dan tolong-menolong telah
melemahkan kekuatan-kekuatan sentripetal yang berperan penting dalam
menciptakan kesatuan sosial. Akibat lanjut bisa dilihat bersama, kenakalan dan
tindak menyimpang di kalangan remaja dan pelajar semakin meningkat dalam
berbagai bentuknya, seperti perkelahian, corat-coret, pelanggaran lalu lintas
sampai tindak kejahatan.

3. Pola interaksi antar manusia yang
berubah Kehadiran komputer pada kebanyakan rumah
tangga golongan menengah ke atas telah merubah pola interaksi keluarga.
Komputer yang disambungkan dengan telpon telah membuka peluang bagi siapa saja
untuk berhubungan dengan dunia luar. Program internet relay chatting (IRC),
internet, dan e-mail telah membuat orang asyik dengan kehidupannya sendiri.
Selain itu tersedianya berbagai warung internet (warnet) telah memberi peluang
kepada banyak orang yang tidak memiliki komputer dan saluran internet sendiri
untuk berkomunikasi dengan orang lain melalui internet. Kini semakin banyak
orang yang menghabiskan waktunya sendirian dengan komputer. Melalui program
internet relay chatting (IRC) anak-anak bisa asyik mengobrol dengan teman dan
orang asing kapan saja.

4. Bidang Pendidikan

Teknologi mempunyai peran yang sangat penting
dalam bidang pendidikan antara lain:

1. Munculnya media massa, khususnya media
elektronik sebagai sumber ilmu dan pusat pendidikan. Dampak dari hal ini adalah
guru bukannya satu-satunya sumber ilmu pengetahuan.

2. Munculnya metode-metode
pembelajaran yang baru, yang memudahkan siswa dan guru dalam proses
pembelajaran. Dengan kemajuan teknologi terciptalah metode-metode baru yang
membuat siswa mampu memahami materi-materi yang abstrak, karena materi tersebut
dengan bantuan teknologi bisa dibuat abstrak.

3. Sistem pembelajaran tidak harus
melalui tatap muka

Dengan kemajuan teknologi proses pembelajaran
tidak harus mempertemukan siswa dengan guru, tetapi bisa juga menggunakan jasa
pos internet dan lain-lain.Disamping itu juga muncul dampak negatif dalam
proses pendidikan antara lain:

1. Kerahasiaan alat tes semakin
terancam Program tes inteligensi seperti tes Raven, Differential Aptitudes Test
dapat diakses melalui compact disk.. Implikasi dari permasalahan ini adalah,
tes psikologi yang ada akan mudah sekali bocor, dan pengembangan tes psikologi
harus berpacu dengan kecepatan pembocoran melalui internet tersebut.

2. Penyalah gunaan pengetahuan bagi
orang-orang tertentu untuk melakukan tindak
kriminal. Kita tahu bahwa kemajuan di badang
pendidikan juga mencetak generasi yang berepngetahuan tinggi tetapi mempunyai
moral yang rendah. Contonya dengan ilmu komputer yang tingi maka orang akan
berusaha menerobos sistem perbangkan dan lain-lain.

5. Bidang politik

1. Timbulnya kelas
menengah baru Pertumbuhan
teknologi dan ekonomi di kawasan ini akan mendorong munculnya kelas menengah
baru. Kemampuan, keterampilan serta gaya
hidup mereka sudah tidak banyak berbeda dengan kelas menengah di negara-negera
Barat. Dapat diramalkan, kelas menengah baru ini akan menjadi pelopor untuk
menuntut kebebasan politik dan kebebasan berpendapat yang lebih besar.

2. Proses regenerasi
kepemimpinan. Sudah barang tentu
peralihan generasi kepemimpinan ini akan berdampak dalam gaya dan substansi politik yang diterapkan.
Nafas kebebasan dan persamaan semakin kental.

3. Di bidang politik internasional,
juga terdapat kecenderungan tumbuh berkembangnya regionalisme. Kemajuan di
bidang teknologi komunikasi telah menghasilkan kesadaran regionalisme. Ditambah
dengan kemajuan di bidang teknologi transportasi telah menyebabkan meningkatnya
kesadaran tersebut. Kesadaran itu akan terwujud dalam bidang kerjasama ekonomi,
sehingga regionalisme akan melahirkan kekuatan ekonomi baru.
{mospagebreak}

BAB IV

KESIMPULAN

Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa
kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan
sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Perkembangan teknologi memang sangat
diperlukan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi
kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam
melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah
menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan
dalam dekade terakhir ini. Namun manusia tiudak bisa menipu diri sendiri akan
kenyataan bahwa teknologi mendatangkan berbagai efek negatif bagi
manusia.


Oleh karena itu untuk mencegah atau mengurangi
akibat negatif kemajuan teknologi, pemerintah di suatu negara harus membuat
peraturan-peraturan atau melalui suatu konvensi internasional yang harus
dipatuhi oleh pengguna teknologi.



DAFTAR
PUSTAKA

Alisyahbana, Iskandar. 1980. Teknologi dan
perkembangan. Jakarta : Yayasan Idayu Judul : Dampak Kemajuan
Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (IPTEK) Terhadap Kehidupan Manusia Dan Sistem
PendidikanAlamat : http://www.e-dukasi.net/karyaanda/viewkarya.php?kid=16Penulis
: Amiruddin, Judul : Potensi Teknologi dan Komunikasi:
Teknologi Informasi dan
KomunikasiAlamat
: http://lenijuwita.wordpress.com/2007/03/10/ Penulis
: Judul : Usaha Sia-sia Mengurangi Dampak Negatif Kemajuan
TeknologiAlamat
: http://www.tekkomdik-sumbar.org/problematika_sptr_guru_24.htmlPenulis
: Kompas, , Senin 28 Mei 2007

Lylie_Gorgeous

UU HAKI

From: Lili Indahyati

Sent: Tue, November 2, 2010 5:49:58 AM
Subject: Tugas TIK (UU HAKI) oleh Lili Nur Indahyati X-F

Undang Undang HAKI bidang TIK

Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27

Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

BAB V LISENSI

Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Lylie_Gorgeous